Tata Cara Mutasi Pns Sesuai Bkn Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini hadir bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
Mutasi yakni perpindahan kiprah dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas usul sendiri.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pembagian terstruktur mengenai jabatan dan teladan karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi sebab kiprah danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah danlatau lokasi atas usul sendiri.
Bagi Bapak dan Ibu yang akan melakukan pengajuan mutasi file dari Badan Kepegawaian negera ini tentu perlu Anda pahami terlebih dahulu, supaya pelaksanaan mutasi sanggup berjalan dengan baik dan benar. Selengkapnya mengenai isu tata cara mutasi Pegawai Negeri sipil sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019 UNDUH
Demikian yang sanggup Admin sampaikan, semoga isu yang tersaji memperlihatkan manfaat bagi Anda yang akan melakukan permutasian.
Mutasi yakni perpindahan kiprah dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas usul sendiri.
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pembagian terstruktur mengenai jabatan dan teladan karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi sebab kiprah danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah danlatau lokasi atas usul sendiri.
Bagi Bapak dan Ibu yang akan melakukan pengajuan mutasi file dari Badan Kepegawaian negera ini tentu perlu Anda pahami terlebih dahulu, supaya pelaksanaan mutasi sanggup berjalan dengan baik dan benar. Selengkapnya mengenai isu tata cara mutasi Pegawai Negeri sipil sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019 UNDUH
Demikian yang sanggup Admin sampaikan, semoga isu yang tersaji memperlihatkan manfaat bagi Anda yang akan melakukan permutasian.